Belanja
Online
Anda mungkin
pernah bertanya, mengapa internet kerap disebut sebagai dunia maya ? Apakah karena
Internet merupakan replika dunia kita yang sesungguhnya atau menciptakan dunia
baru yang benar-benar berbeda ? Kedua opsi jawaban ini sama benarnya. Internet
merupakan replika dunia kita sekaligus menciptakan dunia baru yang berbeda dari
dunia kita. Di internet, kita bisa menemukan apa saja yang bisa ditemui di
dunia nyata, namun dengan bentuk dan sifat yang sedikit berbeda. Contohnya
adalah toko. Toko di dunia maya lebih mirip katalog di dunia nyata, namun
ditambahi dengan fasilitas keranjnag belanja dan penjaga kassa. Toko di dunia
maya juga tidak mengenal waktu dan tempat.
Selama jaringan internet tersedia, siapa saja bisa berbelanja di toko
online. Seperti di dunia nyata, terdapat banyak tipe toko online. Ada mall yang
besar dan menyediakan segala keperlua Anda, ada pula toko spesialis yang hanya
menjual barang-barang sejenis (Imansyah, 2010). Tampilan-tampilan produk yang
akan dijual diperlihatkan pada situs web penjual sehingga setiap orang dapat
melihat dan memilih produk yang mereka suka. Pelanggan tentunya tidak bisa
menyentuh produk tersebut. Oleh karena itu, penjual biasanya menulis detail
produk. Target market sistem berbelanja online ini, yaitu orang yang tanggap
teknologi. Adapun cara pembayaran dilakukan melalui jasa pengiriman uang via
ATM atau kartu kredit (Haryanto, 2009).
Bagi konsumen,
penggunaan toko online akan membuat waktu belanja menjadi lebih singkat.
Konsumen tidak perlu lagi capek-capek keliling ke berbagai pertokoan untuk
mendapatkan barang yang diingingkan, dan pada toko online biasanya harga yang
ditawarkan kan lebih murah disbanding yang dijual di toko biasanya karena biaya
distribusi dari pihak produsen ke konsumen akan lebih pendek (Utomo, 2009).
Kegiatan belanja
online merupakan bentuk komunikasi baru yang tidak memerlukan komunikasi tatap
muka secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara terpisah dari dan ke
seluruh dunia melalui media notebook, komputer atau handphone yang tersambung
dengan layanan akses internet. Mengutip paparan Wikipedia, belanja online pertama
kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon
Computers. Ia menyambungkan televise berwarna dengan konputer yang mampu
memproses transaksi secara realtime
melalui sarana kabel telepon. Sejal tahun 1980, ia menjual system
belanja online yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris. Sistem ini secara
luas digunakan di Inggris dan beberapa negara di daratan Eropa, seperti Prancis
yang menggunakan fitur belanja online untuk memasarkan Peugeot, Nissan, dan
General Motors (Nugroho, 2010).
Indonesia pun
masuk ke pusaran demam toko online. Kini sangat mudah melakukan transaksi pembelian aneka barang dan jasa di internet.
Sebut saja membeli pulsa, belanja alat sablon, memborong buku, memesan kado,
hingga melakukan kegiatan seperti membayar kartu kredit, tagihan listrik, dan
telepon, semua bisa dilakukan lewat jaringan internet (Nugroho, 2010).
Cyber
Crime
Kelahiran
internet telah membalikkan segalanya, yang jauh jadi dekat, yang khayal jadi
nyata, namun dibalik kemergelapan itu, juga melahirkan keresahan-keresahan
baru, di antaranya muncul kejahatan yang
canggih dalam bentuk cyber crime
(Riharsya, 2014). Pada dasarnya, tindakan, perilaku dan perbuatan yang termasuk
dalam kategori cyber crime ini dan
sering kita temui adalah :
1.
Penipuan
finasial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
2.
Sabotase
terhadap pernagkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan
komunikasi data.
3.
Pencurian
informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
4.
Penetrasi
terhadap sistem komputer dan jaringan, sehingga menyebabkan privasi terganggu
atau gangguan pada fungsi komputer yang anda gunakan (denial of service)
5.
Para
pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu
atu ke interet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
6.
Menyebarkan
virus worm, backdoor, Trojan, pada perangkat komputer sebuah organisasi yang
mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
(Azis, 2013)
Hal yang sangat
disayangkan adalah Indonesia menjadi negara nomor satu dunia dalam hal
kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Penyebab utamanya yaitu maraknya pembobolan kartu kredit atau sering disebut
sebagai carding. Setelah Indonesia, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus cyber crime tertinggi adalah Uzbekistan
(Juju dan Sulianta, 2010).
Penyalahgunaan
atau kejahatan komputer, walau umumnya lebih terbatas pada kalangan terntentu
(yang menguasai kemampuan untuk itu) sudah banyak terjadi. Pelaku kejahatan komputer
cenderung cerdas dan memandang eksploitasi mereka sebagai tantangan
intelektual. Berbeda dengan bentuk kejahtan lain, terminal komputer secara
fisik dan psikologis jauh dari kontak tatap muka secara langsung dengan korban
kejahatan tersebut. Juga tidak seperti penjahat dengan kekerasan, penjahat komputer
mudah menipu diri sendiri bahwa mereka tidak merugikan orang lain, khususnya
bila mereka memandang perbuatan mereka tidak lebih daripada sekedar olok-olok
saja. Keadaan ini semakin diperburuk
oleh kurang memadainya perlindungan terhadap korban kejahatan komputer. Teknologi untuk mencegah kejahatan dan
menangkap pelaku kejahatan komputer selalu tertinggal di belakang implementasi
aplikasi-aplikasi komputer baru. Yang jelas, kejahatan komputer telah banyak
melanggar hak atas privasi, baik yang dimiliki oleh pribadi maupun kelompok,
baik untuk penyalahgunaan demi keuntungan diri sendiri atau kelompok, maupun
hanya untuk sekedar membuat kekacauan (Gea dan Wulandari, 2005).
Fenomena cyber crime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cyber crime dapat dilakukan tanpa
mengenal batas territorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan (Hamidin, 2010). Layanan online yang saat ini menjadi primadona dalam dunia
perbankan di satu sisi memang mampu memberikan kemudahan dalam dunia perbankan
di satu sisi memang mampu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam
bertransaksi. Namuun di sisi lain, layanan online ini rawan terhadap aksi
kejahatan berbasis teknologi informasi (Jubilee Enterprise, 2010).
Pilihlah
Transaksi Tepat
Beberapa masalah
terkadang ditemukan dalam melakukan belanja online ini seperti ukuran yang
tidak cocok, barang tidak seperti yang ditampilkan di situs web dan kerusakan
pada barang. Masalah besar yang timbul pada sistem berbelanja seperti ini
adalah modus penipuan, yaitu adanya
pengiriman secara sengaja barang-barang yang mutunya tidak sama seperti pada
waktu promosi. Kasus ini banyak terjadi, penjual menyatakan barang yang dijual
adalah barang yang berkualitas. Namun, saat diminta jaminan untuk pernyataan
tersebut, dengan berbelit-belit penjual menjelaskan bahwa barang tersebut
merupakan barang yang diproduksi kembali
oleh pabrik (Haryanto, 2009). Agar Anda tidak tertipu saat berbelanja online,
pilihlah layanan COD.
Jika Anda
kebetulan satu kota dengan penjual, sangat disarankan untuk COD. COD merupakan
singkatn dari Cash on Delivery. Jadi
kurang lebih Anda janjian dengan penjual di suatu tempat, untuk bertemu.
Kemudian penjual menyerahkan barang, Anda memeriksa barang tersebut, jika Anda
puas, uang diserahkan. Secara singkat sistem ini menganut prinsip “ada uang,
ada barang” (Setyaji dan Agus, 2011).
Layanan COD adalah
cara yang transaksi atau pembayaran aman karena sebenarnya masih menganut cara
lama yaitu dengan bertemu antara penjual dan pembeli. Misalnya ketika Anda
membeli gadget pastinya lebih untung dengan menggunakan sistem layanan COD. Membeli
gadget ibarat memilih pasangan hidup. Cermati kebutuhan, selera, dan
ketersediaan dana. Berikutnya, baru menentukan merek dan jenisnya. Namun,
sebelum meminangnya ada bekal tambahan yang kudu dikuasai. Yaitu mengetahui
tingkat kebaruan gadget dan status garansinya. Terkait baru tidaknya kondisi
gadget, di pasar lazim dikenal adanya barang baru, bekas, refurbished (Herry,
2008).
Langkah termudah
atau memilih gadget adalah mencermati kardus dan buku panduan pemakaian. Kardus
dan buku panduan hasil cetakan sendiri acap kali terlihat kurang rapi. Selain
itu, perhatikan kehalusan finisihingnya. Kalau terlihat kasar, misalnya pada casing, ada peluang bahwa gadget yang
sedang Anda pegang adalah barang rekondisi. Cobalah fungsi gadget yang hendak
dibeli. Tekanlah tombol-tombol yang ada. Gunakan untuk bertelepon dan ber-SMs,
Bluetooth, penutar music, kamera, dan tak ada salahnya juga dicoba fitur-fitur
lainnya. Tancapkan charger ke ponsel (Herry, 2008). Hal ini tidak akan terjadi
jika Anda memilih transakasi selain COD. Transaksi ini meningkatkan Bisnis Online. Penjual akan mendapatkan rating
tinggi dalam hal trustworthy (tingkat kepercayaan) yang berdampak pada
peningkatan penjualan barang dalam forum jual beli atau online shop miliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, S. 2013. Gampang dan Gratis
Membuat Website: Web Personal, Organisasi dan Komersil. Lembar Langit Indonesia.
Jakarta.
Gea, A. A. dan A. P. Y. Wulandari. 2005.
Character Building IV : Relasi dengan Dunia. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Halim, C. 2010. Berbelanja SMART dan
Membuka Gerai Gaul di Kaskus. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Haryanto, R. 2009. Cerdas Jelajah
Internet. Kriya Pustaka. Jakarta.
Herry, A. W. 2008. Teliti. Jangan Beli
Ponsel Dapat Lemper. Intisari Agustus 2008. Halaman : 134-140
Imansyah, M. 2010. Membangun Toko Online
dengan WorpPress. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Jubilee Enterprise. 2010. Trik
Mengamankan Password. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Juju, D. dan F. Sulianta. 2010. Hitam
dan Putih Facebook. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Nugroho, Y. B. A. T. 2010. Sukses Bisnis
Toko Online : Trik Melipatgandakan Pasar untuk Meraup Untung Lebih Besar. PT
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Pranoto, S. W. 2008. Bandit Berdasi :
Korupsi Berjamaah : Merangkai Hasil Kejahatan Pasca Reformasi. Kanisius.
Yogyakarta.
Riharsya, A. 2014. Refleksi Kritis
Kejahatan Money Laundering dalam Sudut Pandang Kriminologi dan Berbagai Topik
Lainnya. CintaBuku Publisher.
Setyaji, J. dan W. Agus. 2011. Jual
laris dan beli aman : Strategi Jitu Buat Agan_agan di forum Jual Beli Kaskus.
Mediakita. Jakarta.
Utomo, E. P. 2009. Meraup Kekayaan Lewat
Internet dengan Toko Online. MediaKom. Yogyakarta.
0 komentar :
Post a Comment