Leatherboard 2

Hindari Jadi Korban Cyber Crime dengan Memilih Transaksi yang Tepat



Belanja Online
Anda mungkin pernah bertanya, mengapa internet kerap disebut sebagai dunia maya ? Apakah karena Internet merupakan replika dunia kita yang sesungguhnya atau menciptakan dunia baru yang benar-benar berbeda ? Kedua opsi jawaban ini sama benarnya. Internet merupakan replika dunia kita sekaligus menciptakan dunia baru yang berbeda dari dunia kita. Di internet, kita bisa menemukan apa saja yang bisa ditemui di dunia nyata, namun dengan bentuk dan sifat yang sedikit berbeda. Contohnya adalah toko. Toko di dunia maya lebih mirip katalog di dunia nyata, namun ditambahi dengan fasilitas keranjnag belanja dan penjaga kassa. Toko di dunia maya juga tidak mengenal waktu dan tempat.  Selama jaringan internet tersedia, siapa saja bisa berbelanja di toko online. Seperti di dunia nyata, terdapat banyak tipe toko online. Ada mall yang besar dan menyediakan segala keperlua Anda, ada pula toko spesialis yang hanya menjual barang-barang sejenis (Imansyah, 2010). Tampilan-tampilan produk yang akan dijual diperlihatkan pada situs web penjual sehingga setiap orang dapat melihat dan memilih produk yang mereka suka. Pelanggan tentunya tidak bisa menyentuh produk tersebut. Oleh karena itu, penjual biasanya menulis detail produk. Target market sistem berbelanja online ini, yaitu orang yang tanggap teknologi. Adapun cara pembayaran dilakukan melalui jasa pengiriman uang via ATM atau kartu kredit (Haryanto, 2009).
Bagi konsumen, penggunaan toko online akan membuat waktu belanja menjadi lebih singkat. Konsumen tidak perlu lagi capek-capek keliling ke berbagai pertokoan untuk mendapatkan barang yang diingingkan, dan pada toko online biasanya harga yang ditawarkan kan lebih murah disbanding yang dijual di toko biasanya karena biaya distribusi dari pihak produsen ke konsumen akan lebih pendek (Utomo, 2009).
Kegiatan belanja online merupakan bentuk komunikasi baru yang tidak memerlukan komunikasi tatap muka secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara terpisah dari dan ke seluruh dunia melalui media notebook, komputer atau handphone yang tersambung dengan layanan akses internet. Mengutip paparan Wikipedia, belanja online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televise berwarna dengan konputer yang mampu memproses transaksi secara realtime  melalui sarana kabel telepon. Sejal tahun 1980, ia menjual system belanja online yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris. Sistem ini secara luas digunakan di Inggris dan beberapa negara di daratan Eropa, seperti Prancis yang menggunakan fitur belanja online untuk memasarkan Peugeot, Nissan, dan General Motors (Nugroho, 2010).
Indonesia pun masuk ke pusaran demam toko online. Kini sangat mudah melakukan transaksi  pembelian aneka barang dan jasa di internet. Sebut saja membeli pulsa, belanja alat sablon, memborong buku, memesan kado, hingga melakukan kegiatan seperti membayar kartu kredit, tagihan listrik, dan telepon, semua bisa dilakukan lewat jaringan internet (Nugroho, 2010).

 
Cyber Crime
Kelahiran internet telah membalikkan segalanya, yang jauh jadi dekat, yang khayal jadi nyata, namun dibalik kemergelapan itu, juga melahirkan keresahan-keresahan baru, di antaranya muncul  kejahatan yang canggih dalam bentuk cyber crime (Riharsya, 2014). Pada dasarnya, tindakan, perilaku dan perbuatan yang termasuk dalam kategori cyber crime ini dan sering kita temui adalah :
1.      Penipuan finasial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
2.      Sabotase terhadap pernagkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
3.      Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
4.      Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan, sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang anda gunakan (denial of service)
5.      Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atu ke interet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
6.      Menyebarkan virus worm, backdoor, Trojan, pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
(Azis, 2013)

Hal yang sangat disayangkan adalah Indonesia menjadi negara nomor satu dunia dalam hal kejahatan dunia maya atau cyber crime. Penyebab utamanya yaitu maraknya pembobolan kartu kredit atau sering disebut sebagai carding. Setelah Indonesia, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus cyber crime tertinggi adalah Uzbekistan (Juju dan Sulianta, 2010).
Penyalahgunaan atau kejahatan komputer, walau umumnya lebih terbatas pada kalangan terntentu (yang menguasai kemampuan untuk itu) sudah banyak terjadi. Pelaku kejahatan komputer cenderung cerdas dan memandang eksploitasi mereka sebagai tantangan intelektual. Berbeda dengan bentuk kejahtan lain, terminal komputer secara fisik dan psikologis jauh dari kontak tatap muka secara langsung dengan korban kejahatan tersebut. Juga tidak seperti penjahat dengan kekerasan, penjahat komputer mudah menipu diri sendiri bahwa mereka tidak merugikan orang lain, khususnya bila mereka memandang perbuatan mereka tidak lebih daripada sekedar olok-olok saja.  Keadaan ini semakin diperburuk oleh kurang memadainya perlindungan terhadap korban kejahatan komputer.  Teknologi untuk mencegah kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan komputer selalu tertinggal di belakang implementasi aplikasi-aplikasi komputer baru. Yang jelas, kejahatan komputer telah banyak melanggar hak atas privasi, baik yang dimiliki oleh pribadi maupun kelompok, baik untuk penyalahgunaan demi keuntungan diri sendiri atau kelompok, maupun hanya untuk sekedar membuat kekacauan (Gea dan Wulandari, 2005).
Fenomena cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan (Hamidin, 2010). Layanan online  yang saat ini menjadi primadona dalam dunia perbankan di satu sisi memang mampu memberikan kemudahan dalam dunia perbankan di satu sisi memang mampu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi. Namuun di sisi lain, layanan online ini rawan terhadap aksi kejahatan berbasis teknologi informasi (Jubilee Enterprise, 2010).
 

Pilihlah Transaksi Tepat
Beberapa masalah terkadang ditemukan dalam melakukan belanja online ini seperti ukuran yang tidak cocok, barang tidak seperti yang ditampilkan di situs web dan kerusakan pada barang. Masalah besar yang timbul pada sistem berbelanja seperti ini adalah modus penipuan,  yaitu adanya pengiriman secara sengaja barang-barang yang mutunya tidak sama seperti pada waktu promosi. Kasus ini banyak terjadi, penjual menyatakan barang yang dijual adalah barang yang berkualitas. Namun, saat diminta jaminan untuk pernyataan tersebut, dengan berbelit-belit penjual menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan  barang yang diproduksi kembali oleh pabrik (Haryanto, 2009). Agar Anda tidak tertipu saat berbelanja online, pilihlah layanan COD. 
Jika Anda kebetulan satu kota dengan penjual, sangat disarankan untuk COD. COD merupakan singkatn dari Cash on Delivery. Jadi kurang lebih Anda janjian dengan penjual di suatu tempat, untuk bertemu. Kemudian penjual menyerahkan barang, Anda memeriksa barang tersebut, jika Anda puas, uang diserahkan. Secara singkat sistem ini menganut prinsip “ada uang, ada barang” (Setyaji  dan  Agus, 2011).
Layanan COD adalah cara yang transaksi atau pembayaran aman karena sebenarnya masih menganut cara lama yaitu dengan bertemu antara penjual dan pembeli. Misalnya ketika Anda membeli gadget pastinya lebih untung dengan menggunakan sistem layanan COD. Membeli gadget ibarat memilih pasangan hidup. Cermati kebutuhan, selera, dan ketersediaan dana. Berikutnya, baru menentukan merek dan jenisnya. Namun, sebelum meminangnya ada bekal tambahan yang kudu dikuasai. Yaitu mengetahui tingkat kebaruan gadget dan status garansinya. Terkait baru tidaknya kondisi gadget, di pasar lazim dikenal adanya barang baru, bekas, refurbished (Herry, 2008).
Langkah termudah atau memilih gadget adalah mencermati kardus dan buku panduan pemakaian. Kardus dan buku panduan hasil cetakan sendiri acap kali terlihat kurang rapi. Selain itu, perhatikan kehalusan finisihingnya. Kalau terlihat kasar, misalnya pada casing, ada peluang bahwa gadget yang sedang Anda pegang adalah barang rekondisi. Cobalah fungsi gadget yang hendak dibeli. Tekanlah tombol-tombol yang ada. Gunakan untuk bertelepon dan ber-SMs, Bluetooth, penutar music, kamera, dan tak ada salahnya juga dicoba fitur-fitur lainnya. Tancapkan charger ke ponsel (Herry, 2008). Hal ini tidak akan terjadi jika Anda memilih transakasi selain COD. Transaksi ini meningkatkan Bisnis Online. Penjual  akan mendapatkan rating tinggi dalam hal trustworthy (tingkat kepercayaan) yang berdampak pada peningkatan penjualan barang dalam forum jual beli atau online shop miliknya.



DAFTAR PUSTAKA

Aziz, S. 2013. Gampang dan Gratis Membuat Website: Web Personal, Organisasi dan Komersil. Lembar Langit Indonesia. Jakarta.
Gea, A. A. dan A. P. Y. Wulandari. 2005. Character Building IV : Relasi dengan Dunia. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Halim, C. 2010. Berbelanja SMART dan Membuka Gerai Gaul di Kaskus. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Haryanto, R. 2009. Cerdas Jelajah Internet. Kriya Pustaka. Jakarta.
Herry, A. W. 2008. Teliti. Jangan Beli Ponsel Dapat Lemper. Intisari Agustus 2008. Halaman : 134-140
Imansyah, M. 2010. Membangun Toko Online dengan WorpPress. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Jubilee Enterprise. 2010. Trik Mengamankan Password. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Juju, D. dan F. Sulianta. 2010. Hitam dan Putih Facebook. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Nugroho, Y. B. A. T. 2010. Sukses Bisnis Toko Online : Trik Melipatgandakan Pasar untuk Meraup Untung Lebih Besar. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Pranoto, S. W. 2008. Bandit Berdasi : Korupsi Berjamaah : Merangkai Hasil Kejahatan Pasca Reformasi. Kanisius. Yogyakarta.
Riharsya, A. 2014. Refleksi Kritis Kejahatan Money Laundering dalam Sudut Pandang Kriminologi dan Berbagai Topik Lainnya. CintaBuku Publisher.
Setyaji, J. dan W. Agus. 2011. Jual laris dan beli aman : Strategi Jitu Buat Agan_agan di forum Jual Beli Kaskus. Mediakita. Jakarta.
Utomo, E. P. 2009. Meraup Kekayaan Lewat Internet dengan Toko Online. MediaKom. Yogyakarta.
Share on Google Plus

About Unknown

Aku hanya seorang biasa. Tapi punya rasa. Dibilang biasa juga gak papa. Yang penting bermanfaat buat semua

0 komentar :

Post a Comment