Leatherboard 2

IMUNISASI : KONTROVERSI , PENCEGAHAN STUNTING DAN MENYANGGAH KEHARAMAN IMUNISASI

IMUNISASI :  KONTROVERSI , PENCEGAHAN STUNTING DAN MENYANGGAH KEHARAMAN IMUNISASI

Tak kalah dengan artis-artis yang selalu dirundung gosip panas. Bahkan, namanya pun masuk dalam dunia halal haram. Pro dan kontra selalui mewarnai di setiap  langkahnya. Gaungnya akan semakin mengeras apabila terjadi peristiwa naas yang disebabkannya. Bahkan diseminarkan, masuk ke pengajian-pengajian, dan berseliweran kasak kusuk soal mafsadat dan mudharatnya. 

Sejatinya, ia tidak patut dipersalahkan. Dijadikan kambing hitam. Acap kali dibuatlah sosoknya menjadi penjahat dan pembunuh kejam nan najis yang harus dijauhi penggunaannya. Siapakah dia ? Lebih tepat, apakah itu ? Jawabannya adalah imunisasi.

Imunisasi memang dari dahulu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan. Kontroversinya pun sudah diperbincangkan sejak dahulu. Dari sekelas RT sampai para peneliti yang kemudian menjadi dua kubu. Pro imunisasi dan  kontra imunisasi. 

Nah, oleh sebab  itu penulis tertarik sedikit membahas tentang imunisasi. Kemudian  kami akan memaparkan secara singkat masalah kontroversi, hubungannya dengan stunting, dan mencoba menyanggah keharamannya berdasarkan tulisan ilmiah yang diambil dari artikel, jurnal, dan buku.

Semoga dengan sedikit ilmu yang dimiliki penulis mampu memberi pencerahan yang akan membuka pikiran, wawasan, dan membuang rumor-rumor  yang tak benar seputar imunisasi. Besar harapan dengan membaca ini, masyarakat bisa memahami betapa urgensinya imunisasi sehingga mewujudkan generasi-generasi Indonesi yang sehat dan cerda (akal dan hati/akhlak). Selamat membaca.



Kontroversi Imunisasi

Sejak menjadi program WHO secara internasional pada tahun 1974, sekarang vaksinasi (atau disebut juga imunisasi) telah menjadi acuan wajib hampir semua anak yang lahir di dunia tak terkecuali Indonesia. CDC Atlanta melaporkan penurunan morbiditas antara selama abad 20 dengan tahun 2001 pada penyakit-penyakit seperti cacar air, difteria, polio, campak sampai 100%, juga tetanus (97,9%), pertusis (96,3%) dan mumps (99,8%). Meski tanpa menunjukkan data-data tertulis, keberhasilan ini pun terasa di Indonesia dengan Program Imunisasi Dasar yang dilengkapi dengan Imunisasi lanjutan (Ardyanto, 2004).

Namun belakangan, muncul berbagai laporan yang meragukan keamanan vaksin. Salah satu yang menonjol adalah kandungan thimerosal yang dikaitkan dengan timbulnya gejala autisme dan gangguan perkembangan neurologis. Ini didasari bahwa 49,6% thimerosal adalah merkuri, yang dalam dosis tertentu diketahui menimbulkan gangguan neurologis dan nefrologis. Contoh kasus terkenal adalah Minamata di Jepang, dimana paparan merkuri melalui konsumsi ikan oleh ibu hamil, berakibat gangguan pertumbuhan pada janinnya (Ardyanto, 2004) .

Akan tetapi tidak semua vaksin mengandung thimerosal, vaksin yang berisi mikro-organisme hidup tidak mengandung thimerosal, misalnya MMR, OPV, campak, dan BCG, demikian juga vaksin HB single-dose dari beberapa produsen sudah tidak menggunakan thimerosal, vaksin yang beredar di Indonesia yang mengandung thimerosal antara lain DPT, DT, TT, dan Hepatitis-B (Soemara, 2001).

Mengurangi ataupun menghilangkan thimerosal akan mempunyai dampak terhadap kualitas mikrobiologi, kelarutan, imunogenisitas, reaktogenisitas maupun stabilitas. Karena itu sebelum diterapkan cara ini perlu dilakukan studi pengembangan dan validasi dahulu, setelah semuanya dianalisis dengan kritis, perlu dilakukan uji klinis yang bertujuan untuk mengetahui dampak perubahan pada keamanan dan efikasi (Soemara, 2001).

Penggantian thimerosal dengan bahan pengawet lain hanya dapat dilakukan setelah pemeriksaan yang teliti menyangkut perimbangan risiko/manfaat dengan  efikasi anti-mikrobial, kompatibilitas antar antigen, bahan pembantu dan wadah vaksin serta stabilitas, keamanan dan efikasi vaksin. Sebagai contoh, terjadi reaksi demam yang frekuensinya berlebihan setelah thimerosal dihilangkan dari vaksin Tick-borne Encephalitis (Soemara, 2001).

Bila mendengar dan mengetahui kontroversi tersebut, maka masyarakat awam bahkan beberapa klinispun jadi bingung. Untuk menyikapinya kita harus cermat dan teliti dan berpikiran lebih jernih. Kalau mengamati beberapa penelitian yang mendukung adanya autisme berhubungan dengan imunisasi, mungkin benar sebagai pemicu. Secara umum penderita autisme sudah mempunyai kelainan genetik (bawaan) dan biologis sejak awal. Hal ini dibuktikan bahwa genetik tertentu sudah hampir dapat diidentifikasi dan penelitian terdapat kelainan otak sebelum dilakukan imunisasi. Kelainan autism ini bisa dipicu oleh bermacam hal seperti imunisasi, alergi makanan, logam berat dan sebagainya. Jadi bukan hanya imunisasi yang dapat memicu timbulnya autisme. Pada sebuah klinik tumbuh kembang anak didapatkan 40 anak dengan autism tetapi semuanya tidak pernah diberikan imunisasi. Hal ini membuktikan bahwa pemicu autisme bukan hanya imunisasi (Judarwanto, Tanpa Tahun).

Penelitian yang menunjukkan hubungan keterkaitan imunisasi dan autism hanya dilihat dalam satu kelompok kecil (populasi) autism. Secara statistik hal ini hanya menunjukkan hubungan, tidak menunjukkan sebab akibat. Kita juga tidak boleh langsung terpengaruh pada laporan satu atau beberapa kasus, misalnya bila orang tua anak autism berpendapat bahwa anaknya timbul gejala autism setelah imunisasi. Kesimpulan tersebut tidak bisa Dr. Widodo Judarwanto - Puterakembaradigeneralisasikan terhadap anak sehat secara umum (populasi lebih luas). Kalau itu terjadi bisa saja kita juga terpengaruh oleh beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita autism juga juga akan dihindari oleh anak sehat lainnya. Jadi logika tersebut harus dicermati dan dimengerti (Judarwanto, Tanpa Tahun).

Masyarakat berpendapat imunisasi menye­babkan anaknya menjadi sakit, cacat atau bah­kan meninggal dunia, pemahaman masyarakat terutama orang tua yang masih kurang tentang imunisasi, dan motivasi orang tua untuk mem­berikan imunisasi pada anaknya masih rendah. Black Campaign anti imunisasi saat ini ‘gencar’ terjadi pada beberapa daerah di Indonesia, baik melalui seminar maupun talkshow anti imu­nisasi. Selain melalui kegiatan secara umum, mereka melakukan gerakan pula melalui me­dia sosial seperti twitter, facebook, milis, atau blog. Halal-haram vaksin, konspirasi negara barat & Yahudi, dan efek samping vaksin yang dapat menyebabkan cacat, atau bah­kan kematian menjadi isu utama yang diusung oleh kelompok anti imunisasi ini (Triana, 2016).

Selain itu, vaksin rusak dan vaksin palsu merupakan isu yang dikhawatirkan akan menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Sebagai produk biologi yang mudah rusak, vaksin harus disimpan pada suhu antara 2 hingga 8 Celcius. Dari mulai produksi hingga konsumsi harus memperhatikan manajemen rantai dingin. Menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kelengkapan logistik seperti peralatan cold chain, safety box, alat suntik dan lainnya. Ketersediaan rantai dingin menjadi kendala di daerah karena belum semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) memiliki sarana rantai dingin. Selain mengantisipasi vaksin rusak, juga perlu diantisipasi munculnya kasus vaksin palsu. Saat ini, BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk memenuhi kebutuhan imunisasi campak-rubela adalah PT Biofarma. Perusahaan tersebut mengimpor 47,7 juta dosis dari India. Tingginya permintaan vaksin MR dapat menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk memproduksi dan menjual vaksin palsu. Terlebih vaksin serupa (MMR) pernah mengalami kekosongan stok (Yuningsih, 2017).

Jumpa Pers Kemenkes 2016 Soal Peredaran Vaksin Palsu


Kemudian pertanyaannya adalah mengapa ditemukannya kasus vaksin palsu ini? Karena pengelolaannya tidak dilakukan oleh apoteker. Ditambah lagi dengan adanya oknum tenaga kesehatan yang tergiur dengan keuntungan dari penjualan dan penggunaan vaksin ilegal. Terlebih oknum-oknum tenaga kesehatan itu tidak percaya dengan vaksin produksi PT. Biofarma yang merupakan satu-satunya produsen vaksin milik pemerintah. Padahal kebutuhan vaksin untuk program imunisasi pemerintah telah dijamin cukup tersedia oleh pemerintah dengan didukung oleh PT. Biofarma (Ferdiansyah, 2016).

Perencanaan kebutuhan vaksin imunisasi secara nasional telah disusun secara detail dan akurat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi se Indonesia dan juga Kementerian Kesehatan RI. Bahkan data cakupan imunisasi nasional dari Kementerian Kesehatan RI untuk seluruh balita yang ada telah mencapai angka 93 persen. Porsi terbesar dari cakupan imunisasi ini ada pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Bagaimana dengan fasilitas pelayanan kesehatan swasta? Inilah yang menjadi titik lemah dan temuan vaksin  palsu yang diungkap oleh pihak kepolisian Ferdiansyah, 2016).

Banyak sekali hikmah yang bisa kita dapatkan dari kasus vaksin palsu ini. Semua vaksin palsu yang ditemukan oleh Bareskrim Mabes Polri adalah vaksin dengan merk dan produksi luar negeri. Kalau saja para orang tua mengimunisasi bayi dan anak- anaknya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah, maka tidak akan ada cerita vaksin palsu. Dan ini terbukti dari pernyataan pihak kepolisian bahwa vaksin palsu hanya ada pada fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta (Ferdiansyah, 2016).



Pencegahan Stunting

Indonesia merupakan negara kelima terbesar dengan anak stunted setelah India, Nigeria, Pakistan dan China (UNICEF cit. Wasaraka et al., 2015 ). Hasil Riset kesehatan dasar tahun 2013 menunjukkan bahwa prevalensi anak balita Indonesia yang mengalami stunting relatif tinggi yaitu sebesar 37,2% dan prevalensi anak balita stunted di Provinsi Papua mengalami kenaikan dari 28,3% pada tahun 2010 menjadi 40% pada tahun 2013 (Kemenkes RI cit. Wasaraka et al., 2015). 

Stunting merupakan masalah global yang umumnya terjadi dalam periode singkat (sebelum lahir hingga kurang lebih umur 2 tahun) namun konsekuensinya serius dikemudian hari. Balita stunting berisiko lebih pendek pada masa dewasa (Martorel et al. cit. Simbolon, 2014). Anak laki-laki stunting akan mempengaruhi produktivitas kerja yang kurang hingga berdampak pada status ekonomi, sedangkan anak perempuan stunting akan menjadi perempuan dewasa stunting yang apabila mengalami kehamilan berisiko melahirkan BBLR (Berat Badan Lahir Rendah) (ACC/SCN cit. Simbolon, 2014). Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar oleh Kementerian Kesehatan RI) tahun 2007 dan tahun 2010 melaporkan stunting di Indonesia merupakan masalah serius dengan prevalensi tinggi, yaitu adalah 36,8% dan 35,6% ( Kementerian Kesehatan RI cit. Simbolon, 2014).

Stunting merupakan wujud dari adanya gangguan pertumbuhan pada tubuh, bila ini terjadi, maka salah satu organ tubuh yang cepat mengalami risiko adalah otak. Dalam otak terdapat sel-sel saraf yang sangat berkaitan dengan respons anak termasuk dalam melihat, mendengar, dan berpikir selama proses belajar (Picauly dan Toy, 2013). Baker cit. Picauly dan Toy (2013) mengatakan bahwa menyelamatkan anak supaya tidak pendek (stunting) sangat penting, sebab terkait dengan kecerdasan dan produktivitas kerjanya kelak sebagai generasi penerus bangsa.

Anak yang stunting mengalami gangguan dalam pola makan yaitu selera makan mereka akan berkurang sehingga pertumbuhan sel otak yang seharusnya berkembang sangat pesat dalam dua tahun pertama anak menjadi terhambat, hal tersebut berdampak pada pertumbuhan mental dan fisiknya yang terganggu sehingga potensinya tidak dapat berkembang dengan maksimal (Sukoco et al. cit. Probosiwi, 2017). Jika otak mengalami gangguan pertumbuhan maka jumlah sel otak, serabut sel dan penghubung sel otak akan berkurang. Hal ini menyebabkan penurunan intelegensia, bila mencari pekerjaan maka peluang gagal tes wawancara menjadi lebih besar, tidak mendapat pekerjaaan yang baik dan akan menyebabkan penghasilan yang rendah serta tidak dapat mencukupi kebutuhan pangan. Selain itu, dari aspek estetika, anak yang tumbuh proporsional akan kelihatan lebih menarik dari anak yang pendek (Depkes cit. Al Kahfi, 2015).

Stunting berdampak seumur hidup terhadap anak. Stunting memunculkan kekhawatiran terhadap perkembangan anak-anak, karena adanya efek jangka panjang. Kesadaran masyarakat akan kasus ini sangat diperlukan (Rochmah, 2017).  Stunting juga berkaitan dengan peningkatan resiko kesakitan dan kematian serta terhambatnya pertumbuhan kemampuan motorik dan mental (Purwandini cit. Julian dan Yanti, 2018).  Hal ini dikarenakan anak stunting juga cenderung lebih rentan terhadap penyakit infeksi, sehingga beresiko mengalami penurunan kualitas belajar di sekolah dan beresiko lebih sering tidak masuk sekolah (Yunitasari cit. Julian dan Yanti, 2018 ).

Upaya untuk perlindungan terhadap penyakit yang dapat menghambat tumbuh kembang bayi menuju dewasa dan sekaligus untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, maka perlu diberikan imunisasi (Ranuh et al. cit. Hayyudini et al., 2017). Dengan imunisasi seorang anak tidak mudah terserang penyakit yang berbahaya, sehingga anak lebih sehat dengan tubuh sehat asupan makanan dapat masuk dengan baik, nutrisi terserap dengan baik. Nutrisi yang terserap oleh tubuh balita dimanfaatkan untuk pertumbuhannya sehingga menghasilkan status gizi yang baik (Vindriana cit. Hayyudini et al., 2017).

Berdasarkan hasil penelitian oleh Hafid dan Nasrul (2016)  tentang “Faktor Risiko Stunting pada Anak Usia 6-23 Bulan di Kabupaten Jeneponto “. Hasil penelitian kemudian diterbitkan di dalam Indonesian Journal of Human Nutrition menunjukkan bahwa faktor risiko stunting pada anak usia 6-23 bulan di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto adalah berat badan lahir rendah, usia anak 12-23 bulan, tinggi badan ibu <150cm, pengasuh anak tidak mencuci tangan menggunakan sabun serta imunisasi dasar yang tidak lengkap. Berbagai tindakan pencegahan stunting anak usia di bawah dua tahun dapat dilakukan terutama pada kelompok berisiko stunting seperti anak dengan berat lahir rendah, tinggi badan ibu <150cm dengan membiasakan praktik mencuci tangan menggunakan sabun serta imunisasi dasar yang lengkap.

Oleh sebab itu kesehatan anak harus mendapat perhatian dari para orang tua yaitu dengan cara segera membawa anaknya yang sakit ketempat pelayanan kesehatan yang terdekat agar dapat segera diobati, karena penyakit infeksi yang terjadi secara berulang dapat meningkatkan risiko terjadinya stunting pada anak. Tidak hanya itu, pemanfaatan pelayanan kesehatan saat anak masih berada dalam kandungan hingga anak tersebut telah lahir juga perlu mendapatkan perhatian, seperti pemeriksaan kehamilan serta kunjungan Ibu ke Posyandu atau pelayanan kesehatan lainnya untuk memeriksakan serta memberikan imunisasi yang lengkap kepada anaknya dapat mempengaruhi pertumbuhan seorang anak, karena pemanfaatan pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya menurunkan angka kesakitan pada anak serta Ibu hamil namun juga dapat meningkatkan pengetahuan seorang Ibu untuk mencegah anaknya mengalami penyakit infeksi serta malnutrisi yang dapat menyebabkan stunting pada anak (Renyoet et al. cit. Kullu et al., 2018) .

Pencanangan Nasional Indroduksi Vaksin Polio Suntik Gianyar Bali


Imunisasi merupakan salah satu pencegahan primer yang telah di akui sebagai upaya untuk mencapai eradikasi dan mengurangi penyakit infeksi berat yang menimbulkan kecacatan dan kematian dengan memberikan zat bioaktif yang di sebut vaksin (Ismail cit. Fitri, 2018) .  Imunisasi dasar yang diberikan secara lengkap akan mempengaruhi tahap tumbuh kembang pada masa toddler (Anak usia 1-4 tahun). Pertumbuhan yang normal dan perkembangan yang sesuai dengan usianya sangat baik untuk kelanjutan hidup dimasa depannya (Hikmah et al., 2016).



Menyanggah Keharaman Imunisasi

Dalam perspektif hukum Islam, adagium العلاج من خیر الوقایة "mencegah lebih baik daripada mengobati" menemukan basis argumen akademiknya. Salah satu teori hukum Islam yang dipakai oleh ulama mazhab dalam penetapan hukum adalah sadd al-dzari'ah, yaitu menutup peluang terjadinya akibat buruk atau tindakan preventif atas dampak yang ditimbulkan. Dengan demikian, dalam perspektif hukum Islam, pencegahan penyakit hukumnya wajib untuk merealisasikan tujuan yang lebih besar, yakni kemaslahatan dan kesehatan yang paripurna (Sholeh, 2015).

Sebagai tindak lanjut pencegahan, vaksin menjadi salah satu program pemerintah yang digiatkan. Vaksin diberikan sebagai pencegahan penyakit-penyakit tertentu yang memerlukan imunitas lebih lanjut untuk tubuh. Vaksinasi dipandang perlu, terlebih adanya KLB Difteri sekarang, begitupun perlunya vaksin-vaksin wajib pada usia dini, seperti vaksin polio, campak dan hepatitis (Syauqi, 2017).

Sebagian kalangan masyarakat kerap terlibat dalam debat tentang program vaksinasi. Beberapa di antaranya mengambil sikap menolak penggunaan vaksin. Dari sekian kalangan yang menolak ini, salah satu alasannya adalah mereka enggan mengikuti program vaksin karena alasan agama: kekhawatiran akan zat haram dalam vaksin tersebut. Dalam hal ini beberapa organisasi keagamaan seperti PBNU dan juga dalam fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 telah memberikan pernyataan kebolehan menggunakan vaksin. Meski begitu, ternyata masih banyak beberapa pihak yang menolak vaksin itu diberikan untuk anak atau dirinya atas dalih agama (Syauqi, 2017). 

Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan bahwa Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan (Bahraen, 2012).

Kemudian ada istilah [استحالة] “istihalah” yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah jika kulit bangkai yang najis dan haram disamak, maka bisa menjadi suci atau jika khamr menjadi cuka  -misalnya dengan penyulingan- maka menjadi suci. Pada enzim babi vaksin tersebut telah berubah nama dan sifatnya atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah, maka yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang (Bahraen, 2012).

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan masalah istihalah,

“Dan Allah Ta’ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut [saat itu]. Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” [I’lamul muwaqqin ‘an rabbil ‘alamin 1/298, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan pertama, 1411 H, Asy-Syamilah]

Bantahan untuk kontra vaksin telah ditulis dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Hukum Vaksinasi dari Enzim Babi “  ditulis  oleh Tuasikal (2011). Sebagian vaksinasi atau imunisasi (seperti imunisasi polio) diduga berasal dari enzim babi. Babi jelas najis dan termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Taruhlah jika pernyataan atau isu ini benar, lalu bagaimana hukum fikih dalam masalah ini? Karena masalah ini menjadi polemik hingga saat ini. Sampai-sampai sebagian orang enggan bahkan menyalah-nyalahkan orang yang mengambil keputusan untuk ikut imunisasi. 

Masih dalam artikel Islam tersebut ditulis oleh Tuasikal (2010), selain harus memahami kaidah istihalah ada kaidah lain dalam penerapa hukum fiqih najis dan haramnya suatu benda yaitu istihlak.  Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci.

Alasannya adalah dua dalil berikut.

Hadits pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, dan Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478]

Hadits kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[HR. Ad Daruquthni]

Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci.

Jadi suatu saat air yang najis, bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

“Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/508]



Penutup

Informasi negatif dan mitos yang salah makin berkembang menunjukan adanya hambatan yang dihadapi pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai jenis-jenis imunisasi yang harus dipenuhi agar terhindar dari berbagai penyakit. Untuk itu perlu dilakukan sebuah strategi komunikasi kesehatan yang efektif, tepat dan menyeluruh tentang imunisasi yang terkait masalah ideologis keagamaan dan nilai-nilai budaya serta pengetahuan masyarakat, agar mereka yang masih ragu bisa diyakinkan bahwa imunisasi itu halal dan aman. Ini artinya pemerintah tidak bisa berjalan sendiri menghadapi masalah ini. Perlu dukungan semua pihak yang peduli pentingnya pemberian imunisasi kepada anak-anak untuk membentuk generasi masa depan yang lebih sehat (Parlindungan et al., 2018).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui usaha promotif, antara lain lebih mengaktifkan penyuluhan dan sosialisasi pentingnya pelaksanaan imunisasi bagi bayi dan anak sekolah serta ibu usia subur maupun ibu hamil, sehingga pengetahuan masyarakat tentang manfaat imunisasi mendorong mereka jadi lebih perduli dan mau melaksanakan imunisasi dengan tanpa merasa ragu-ragu lagi (Palupi, 2011).

Selanjutnya merespons penolakan masyarakat terhadap pelaksanaan imunisasi tersebut, DPR perlu mendorong pemerintah agar pelaku usaha di bidang vaksin melakukan sertifikasi halal. Selain itu, menyikapi adanya laporan  KIPI, pemerintah semestinya mewajibkan surat persetujuan dari orang tua atau keluarga sebagai syarat sebelum dilakukan imunisasi campak-rubela pada anak. Surat persetujuan tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pasien dan tenaga kesehatan terhadap suatu kegagalan tindakan medis (Yuningsih, 2017).

Untuk mengantisipasi adanya kasus vaksin palsu, DPR perlu segera membahas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia melalui penguatan pengawasan obat dan makanan. Misalnya untuk mengotimalkan pengawasan post-market dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap lebih dari 200.000 sarana produksi, distribusi, dan fasilitas kefarmasian (Yuningsih, 2017).

_________________________________________________________________________
Daftar Pustaka

Al Kahfi. 2015. Gambaran Pola Asuh pada Baduta Stunting Usia 13-24 Bulan di Wilayah Kerja Puskesmas Neglasari Kota Tangerang Tahun 2015. Skripsi.  Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Ardyanto, T. D. 2004. Keamanan Penggunaan Thimerosal dalam Vaksin. Inovasi Vol. 1 No. 16 :  57-60.

Bahraen, R. 2012. Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi.<https://muslim.or.id/7073-pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html>. Diakses tanggal 27 September 2018.

Ferdiansyah, D. 2016.Pandangan Apoteker Terkait Vaksin Palsu, Salah Siapa? . Majalah Farmasetika Vol. 1 No. 1 : 10-13.

Fitri, N. 2018. Persepsi Masyarakat tentang Imunisasi di Wilayah Kerja Puskesmas Pagambiran Tahun 2017. Menara Ilmu Vol. 12 No. 4 : 72-78.

Hafid, F. dan Nasrul. 2016. Faktor Risiko Stunting pada Anak Usia 6-23 Bulan di Kabupaten Jeneponto. Indonesian Journal of Human Nutrition Vol. 3 No. 1: 42 – 53.

Hayyudini, D., Suyatno, dan Y. Dharmawan. 2017. Hubungan Karakteristik Ibu, Pola Asuh dan Pemberian Imunisasi Dasar terhadap Status Gizi Anak Usia 12-24 Bulan : Studi di Wilayah Kerja Puskesmas KedungMundi Kota Semarang Tahun 2017. Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol. 5 No. 4 : 788-800.

Hikmah, Y. Riyantini, dan Y. Wahyuni. 2016. Hubungan Kelengkapan Imunisasi Dasar dengan Tumbuh Kembang  Toddler di Posyandu Bunga Padi Kota Tangerang. JKFT No. 2 :  89-96.

Sholeh, A. N. 2015. Jaminan Halal pada Produk Obat : Kajian Fatwa MUI dan Penyerapannya dalam UU Jaminan Produk Halal. Jurnal Syariah 3 : 70-87.

Judarwanto, W. Tanpa Tahun. Menyikapi Kontroversi Autisme dan Imunisasi MMR. <http://komunitas-puterakembara.net/joomla/images/stories/widodo/kontroversi_mmr.pdf>. Diakses tanggal 27 September 2018.

Julian, D. N. A dan R. Yanti. 2018. Usia Ibu saat Hamil dan Pemberian ASI Ekslusif
dengan Kejadian Stunting Balita. <http://www.ejurnalpangan-gizipoltekkesbjm.com/index.php/JR_PANZI/article/download/31/13/0>. Diakes tanggal 26 September 2018.

Kullu, V. M., Yasnani, dan H. Lestari. 2018. Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Stunting pada Balita Usia 24-59 Bulan di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan tahun 2017.  Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Vol. 3 No. 2 : 1-11.

Palupi, A. W. 2011.  Pengaruh Penyuluhan Imunisasi terhadap Peningkatan Pengetahuan dan Sikap Ibu tentang Imunisasi Dasar Lengkap pada Bayi Sebelum Usia 1 Tahun. Tesis.  Program Pascasarjana. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Parlindungan, D. R., D. Kusuwati, dan A. Lobodally. 2018. Strategi Komunikasi Rumah Vaksinasi Menghadapi Kampanye Hitam dan Mitos Imunisasi. Kalbisocio Vol. 5 No. 1 : 74-83.

Picauly, I dan S. M. Toy. 2013. Analisis Determinan dan Pengaruh Stunting terhadap Prestasi Belajar Anak Sekolah di Kupang dan Sumba Timur, NTT.  Jurnal Gizi dan Pangan Vol. 8 No. 1 : 55-62.

Probosiwi, H. 2017. Hubungan antara Kejadian Stunting dengan Perkembangan Anak Usia 12-60 Bulan di Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman.  Tesis. Program Pascasarjana. Fakultas Kedokteran. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Simbolon, D. 2014. Pengaruh Kepemilikan aminan Kesehatan Masyarakat Miskin terhadap Status Kelahiran dan Kejadian Stunting pada Baduta Indonesia (Analisis Data IFLS 1993 – 2007). Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol. 3 No. 2 : 55-65.

Soemara, L. H. 2015. Thimerosal Dalam Vaksin, Suatu Tinjauan Pustaka. Sari Pediatri Vol. 2 No. 4 : 215 - 219.

Syauqi, M. I. 2017. Sikap Anti-Vaksin dan Hukum Kandungan Najis dalam Obat.  <http://www.nu.or.id/post/read/84495/sikap-anti-vaksin-dan-hukum-kandungan-najis-dalam-obat->. Diakses tanggal 28 September 2018.

Triana, V. 2016. Faktor yang Berhubungan dengan Pemberian Imunisasi Dasar Lengkap pada Bayi Tahun 2015. Jurnal Kesehatan Masyarakat  Andalas Vol. 10 No. 2 : 123-135.

Tuasikal, M. A. 2011. Hukum Vaksinasi dari Enzim Babi.<https://rumaysho.com/2025-hukum-vaksinasi-dari-enzim-babi.html/feed>. Diakses tanggal 27 September 2018.

Wasaraka, Y. N. K., E. P. Prawirohartono, dan Y. Soenarto. 2015.  Perbedaan Proporsi Stunting pada Anak Usia 12-24 Bulan berdasarkan Pemanfaatan elayanan Posyandu di Kabupaten Jayapura, Papua.  Jurnal Gizi Klinik Indonesia  Vol. 12 No. 2 : 72-78.

Yuningsih, R. 2017. Pro-Kontra Imunisasi Campak-Rubela. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial Vol. 16 No. 2 : 9-12. 







.


Share on Google Plus

About Unknown

Aku hanya seorang biasa. Tapi punya rasa. Dibilang biasa juga gak papa. Yang penting bermanfaat buat semua

0 komentar :

Post a Comment