Leatherboard 2

BERSAMA MASYARAKAT MELESTARIKAN DAN MERESTORASI LAHAN GAMBUT

BERSAMA MASYARAKAT MELESTARIKAN DAN  MERESTORASI LAHAN GAMBUT #PANTAUGAMBUT



Perlu melibatkan masyarakat
            Partisipasi masyarakat terhadap sesuatu kegiatan terutama yang terkait dengan pengelolaan lingkungan sangat penting. Hal ini disebabkan karena masyarakatlah yang secara langsung berhubungan dengan eksploitasi lingkungan tersebut. Beberapa kegiatan rehabilitasi lingkungan yang terlalu menekankan upaya-upaya perbaikan lingkungan tanpa melibatkan masyarakat banyak mengalami kegagalan (Firmansyah et al., 2014). Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rencana pelaksanaan restorasi gambut agar pelaksanaannya tepat sasaran. Restorasi gambut perlu berjalan atas dasar antisipasi dampak sosial, ekonomi, lingkungan, yang tidak diinginkan masyarakat.  Persetujuan masyarakat terhadap rencana dan pelaksanaan restorasi adalah hal utama yang harus dipenuhi (Kristo dan Melano,  2017).

Kelembagaan yang ada di masyarakat seperti kelompok tani atau kelompok peladang tradisional yang bermukim dalam hutan-hutan gambut atau sekitar hutan dapat dilibatkan dalam penanganan konsentrasi sumber daya hutan. Kelembagaan tersebut selain dapat menjadi wahana informasi dan pengetahuan, juga dapat dijadikan wahana untuk memasyaraktkan pentingnya pelestarian lingkungan. Kesiagaan dalam menghadapi kemarau, misalnya untuk menghindari kebakaran lahan/hutan dapat dilaksanakan dengan melibatkan para petani dan peladang tradisional. Tanpa kerja sama yang baik, maka upaya aparat (pemerintah) daam penganganan kebakaran lahan/hutan dirasakan terlalu berat dan sukar. Peraturan daerah dan desa setempat tentang larangan membakar hutan/lahan gambut yang mengikat perlu dimasyarakatkan, termasuk larangan merambah kawasan lindung. Sanksi hukum bagi yang melanggar harus diberlakukan dengan adil dan bijak. Sanksi masyarakat atau sanksi moral yang digali dari adat setempat barangkali akan lebih ditaati (Noor, 2001).

Jaminan sosial, ekonomi, dan budaya
Dukungan masyarakat dalam mewujudkan restorasi gambut di Indonesia sangatlah penting. Namun masyarakat juga butuh jaminan sosial, ekonomi, dan budaya guna mendukung upaya tersebut (Wijaya, 2017). Masyarakat adalah garda terdepan. Jadi mereka harus terlibat aktif didalam kegiatan restorasi gambut. Bagaimana mereka terlibat aktif ? Harus ada insentif. Insentifnya apa ? Insentifnya adalah bahwa mereka sah berada disitu, tidak diusir dan kehidupan ekonominya harus meningkat (Anonim, 2017).

 Program Restorasi dan pantau gambut perlu partsipasi masyarakat. Sumatera, Kalimantan, dan Papua tentunya berbeda dalam sosial, ekonomi, dan budaya

Unsur keseimbangan alam, keberlanjutan lingkungan, serta keanekaragaman hayati yang mesti dipelihara, bagi mereka adalah persoalan masa mendatang. Sementara kebutuhan hidup bagi mereka adalah saat sekarang yang tidak bisa ditunda. Kondisi sosial-ekonomi saat ini telah memaksa masyarakat untuk semaksimal mungkin memanfaatkan Sumber Daya Alam di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Kegiatan yang mengarah pada perlindungan terhadap rawa gambut tidak popular bagi telinga mereka, karena dianggap tidak langsung memberikan manfaat ekonomi. Akhirnya unsur konservasi alam dapat dikatakan sangat jauh dari pola piker masyarakat pinggiran hutan/rawa gambut (Suyanto et al., 2003).

Bukan sekadar pohon yang tumbuh di hutan dan bukan juga sekadar keberadaan orangutan atau Probiscis yang tinggal di dalamnya  atau aliran sungai yang membelah kehijauan alam yang membuat tiap bentang alam lahan gambut unik. Setiap ekosistem lahangambut juga memiliki identitas dari masyarakat yang menjadikannya rumah. Meski lokasinya terpencil, masyarakat tersebut terdampak langsung oleh perubahan pasar global. Kebutuhan mengunyah permen karet di Jepang, misalnya, dapat mengubah pilihan pemanfaatan petak lahan para petani di Kalimantan Tengah. Peningkatan penggunaan krim tubuh bisa menebalkan dompet petani di Sumatera. Pasti ada timbal balik antara kebutuhan ekologi dan lingkungan melawan kebutuhan sosial dan ekonomi (Lipton, 2017).

Oleh sebab itu, kegiatan restorasi gambut selain mengembalikan ekologi gambut, juga harus memperhatikan ekologi tanaman yang bisa tumbuh di lahan gambut basah, serta bernilai ekonomi. Masyarakat sekitar atau sektor swasta yang ingin terlibat dalam kegiatan restorasi lahan gambut ini sebaiknya menanam tanaman yang hasilnya bisa dipanen (Kaboki, 2016).


Pemberdayaan ekonomi masyarakat
Kerusakan hutan dan lahan gambut sebenarnya bukan semata-mata masalah internasional, akan tetapi merupakan masalah yang juga sangat berpengaruh kepada penduduk lokal. Pembukaan hutan gambut menyebabkan subsiden yang berpotensi menyebabkan daerah sekelilingnya rentan akan kebanjiran dan kebakaran. Dengan   demikian   perlu   dihindari  penggunaan  lahan  gambut  melalui  cara-cara  yang  dapat  mempercepat  emisi  gas rumah kaca,  misalnya  penanaman  tanaman  yang  memerlukan  drainase  dalam  atau  pembakaran seresah di atas lahan gambut (Agus dan Subiksa, 2008).  

Perubahan cara pengelolaan atau sistem penggunaan lahan  kemungkinan  memerlukan  tambahan  biaya  atau  menurunkan  tingkat  keuntungan  finansial.  Untuk  itu diperlukan insentif di tingkat lokal  untuk merubah sistem pertanian tersebut.   Petani  tradisional/masyarakat  menggunakan abu hasil pembakaran gambut untuk meningkatkan kesuburan tanah. Untuk   mengendalikan   cara   yang   merusak   gambut   dan   lingkungan   ini,   dapat   diberikan  insentif,  misalnya  dalam  bentuk  subsidi  pupuk  yang    disertai  dengan   teknologi pengelolaan kesuburan tanah.  Insentif agar petani/masyarakat lebih memilih bertanam karet yang lebih rendah tingkat emisinya  dibandingkan  dengan  bertanam  kelapa  sawit  dapat  diberikan,  misalnya  dalam  bentuk  penyediaan  bibit  karet  ’clone’  unggul  dan  penyederhanaan  sistem  pemasaran sehingga harga jual di tingkat petani lebih tinggi (Agus dan Subiksa, 2008).  Selain itu, insetif untuk pengembagan kesejahteraan hidup mereka juga dapat diberikan dalam bentuk ternak, ikan, dan pengembangan kerajinan. Tetapi dengan sebagai balas jasa atas insentif/bantuan  tersebut masyarakat/petani mempunyai kewajiban untuk terlibat aktif dalam kegiatan restorasi (Adinugroho et al., 2005).



Kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti contoh di atas merupakan kegiatan pertama yang dilakukan. Hal ini merupakan strategi utama, agar perbaikan lingkungan dipahami dan didukung oleh masyarakat. (Firmansyah et al., 2014).  Memang upaya ini membutuhkan waktu dan ketekunan tersendiri bagi masyarakat dan pendampingnya. Tidak dapat diambil hasilnya dengan cepat. Tetapi jika sudah berhasil, ini akan berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak harus merusak gambut untuk mendapatkan sumber pendapatan (Wijaya, 2017).

Tetap butuh kerjasama dan dukungan banyak pihak
Potensi ancaman kerusakan ekosistem gambut sangat tinggi, dimana ancaman terbesar datang dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin eksploitasi dan izin perusahaan, baik pengusahaan hutan alam, maupun pertambangan, pertanian dan perkebunan berada di atas gambut. Pengamanan potensi gambut dari ancaman kebakaran hendaknya dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat adat melalui program pemberdayaan kampung peduli gambut yang dapat menekan laju kerusakan dan mencegah emisi karbon lahan gambut.  Untuk itu, upaya restorasi gambut memerlukan kerjasama dan dukungan banyak pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, kelembagaan adat, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat secara keseluruhan (Loen, 2017).

Salah satu prasyarat untuk komitmen jangka panjang adalah adanya Sustainable Funding. Dana tersebut nantinya digunakan untuk mendukung rencana pembangunan strategis provinsi terkait dengan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat, perubahan iklim (mitigasi, adaptasi/ketahanan dan energi terbarukan), pengelolaan lansekap berkelanjutan, jasa lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati dan konservasi ekosistem  (Ratya, 2017).

DAFTAR PUSTAKA

Adinugroho, W. C., I. N. N. Suryadiputra, B. H. Saharjo, dan L. Siboro. 2005.  Panduan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut : Proyek Climate Change, Forests and Peatlands in Indonesia.. Wetlands International-Indonesia Programme dan Wildlife Habitat Canada. Bogor. Indonesia.

Agus, F. dan I. G. M. Subiksa. 2008. Lahan  Gambut:  Potensi  untuk  Pertanian  dan  Aspek  Lingkungan.   Balai   Penelitian   Tanah   dan   World   Agroforestry   Centre   (ICRAF).   Bogor.    Indonesia.  

Anonim. 2017. Libatkan Masyarakat dalam Program Badan Restorasi Gambut. <http://borneoclimatechange.org/berita-1199-libatkan-masyarakat-dalam-program-badan-restorasi-gambut.html>. Diakses tanggal 18 Juli 2017.

Firmansyah, M. A., W. A. Nugroho, A. Anto, A. Bhermana, dan M. S. Mokhtar. Pengelolaan Lahan Gambut Terdegradasi melalui Inovasi Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat. Badan Litbang Pertanian. Jakarta.

Kaboki. 2016. Minta Restorasi Gambut Sejahterakan Masyarakat. <http://www.kaboki.go.id/index.php/component/k2/item/625-minta-restorasi-gambut-sejahterakan-masyarakat>. Diakses tanggal 18 Juli 2017.

Kristo, R. dan S. Melano. 2017. Empat Wilayah Kalbar Jadi Fokus Restorasi Gambut. <http://pontianak.tribunnews.com/2017/04/19/empat-wilayah-kalbar-jadi-fokus-restorasi-gambut>. Diakses tanggal 18 Juli 2017.

Lipton, G. 2017. Mendalami Kehidupan Masyarakat Lahan Gambut. <http://blog.cifor.org/50369/mendalami-kehidupan-masyarakat-lahan-gambut?fnl=id>. Diakses tanggal 18 Juli 2017.

Loen, A. 2017. Elia Loupatty : restorasi gambut perlu ada kesepahaman.  <http://tabloidjubi.com/artikel-7671-elia-loupatty--restorasi-gambut-perlu-ada-kesepahaman.html>. Diakses tanggal 18 Juli 2017.

Noor, M. 2001. Pertanian Lahan Gambut : Potensi dan Kendala. Kanisius. Yogyakarta.

Ratya, M. P. 2017. Restorasi Gambut di Wilayah Sumsel Akan Dipercepat. <https://news.detik.com/berita/d-3549447/restorasi-gambut-di-wilayah-sumsel-akan-dipercepat>. Diakses tanggal 18 Juli 2017.

Suyanto, S.,  U. Chokkalingam , dan P. Wibowo. 2003. Kebakaran di Lahan Rawa/Gambut di Sumatera: Masalah dan Solusi. CIFOR. Jakarta.

Wijaya, T. 2017. Jamin Ekonomi Masyarakat, Tim Restorasi Gambut Sumsel Kembangkan Purun dan Potensi Kerbau Rawa. <http://www.mongabay.co.id/2017/06/24/jamin-ekonomi-masyarakat-tim-restorasi-gambut-sumsel-kembangkan-purun-dan-potensi-kerbau-rawa/>. Diakses tanggal 18 Juli 2017.

Share on Google Plus

About Unknown

Aku hanya seorang biasa. Tapi punya rasa. Dibilang biasa juga gak papa. Yang penting bermanfaat buat semua

0 komentar :

Post a Comment